Hukum Judi Poker Menurut Undang-Undang Indonesia

Hukum Judi Poker Menurut Undang-Undang

Di jaman yang semakin maju dan era globalisasi serta digital, kebutuhan manusia juga semakin beragam.hal ini juga menjadi sebab mengapa orang menjadi semakin konsumtif terhadap barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan dasar bahkan cenderung golongan barang mewah. Meningkatnya tingkat konsumtifitas  manusia berarti juga membutuhkan uang yang semakin banyak demi memenuhi segala keinginan mereka. Masyarakat dengan pendapatan yang rendah akan memilih cara-cara lain agar dapat mengumpulkan uang dengan singkat dan melalui cara yang mudah.disinilah perjudian dipilih. Artikel ini akan mengajak pembaca mengenal pengertian judi menurut KUHP dan hukum judi poker menurut undang-undang. 

 

Pengertian judi dalam KUHP dan Undang-Undang

Untuk mengetahui hukum judi poker menurut undang-undang, maka kita harus mengerti undang-undang terhadap judi pada umumnya. 

 Pada pasal 303 ayat 3 KUHP dijelaskan bahwa judi adalah tiap permainan yang berdasarkan peruntungan dengan pengharapan akan kemenangan serta dengan kemungkinan pengharapan akan kemenangan yang semakin besar seiring kebiasaan dan kepintaran pemainnya. Yang termasuk ke dalam permainan judi adalah pertaruhan tentang keputusan permainan atau bahkan perlombaan yang mana tidak diikuti oleh pemain atau peserta lomba itu sendiri https://totosgp.wildapricot.org/ , seperti judi sepakbola misalnya.

Yang dapat dikenakan tindak pidana menurut pasal ini adalah:

1. Pihak yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Dalam hal ini adalah bandar atau pihak yang menyediakan sarana dan prasarana untuk berjudi serta pihak atau orang yang ikut terlibat dalam hal ini. Disini tidak terbatas perjudian di tempat umum,namun jika tempat tertutup dan tidak mendapat izin dari yang berwajib maka pihak yang terkait perjudian akan ditindak.

2. Pihak yang dengan sengaja mengadakan dan memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, tidak perlu sebagai mata pencaharian, namun berada di tempat umum atau tempat yang bisa diakses oleh umum. Dengan pengecualian telah ada ijin dari pihak berwajib.

3. Pihak yang ikut bermain judi sebagai mata pencaharian. 

 

Konsekuensi judi dalam undang-undang

Dalam pasal 303 bis KUHP konsekuensi dalam perjudian akan dihukum paling lama empat tahun dan denda paling banyak sebesar 10 juta rupiah. Hukuman ini berlaku untuk pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan serta pihak yang ikut bermain judi di tempat umum, dengan pengecualian izin dari pihak berwajib. Hukuman juga akan diberikan kepada yang bersalah apabila melanggar ketetapan dalam kurun waktu 2 tahun.

Melakukan penertiban terhadap perjudian memang bukan hall yang mudah, bahkan di beberapa tempat judi merupakan salah satu bagian dari budaya turun temurun. Ada juga beberapa negara yang bahkan melegalkan perjudian dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara contohnya di Monaco. 

Di Indonesia sendiri sejak tahun 1974 perjudian dipandang sebagai aktivitas yang melanggar dan bertentangan dengan agama, kesusilaan serta moral Pancasila. Hal inilah yang mendasari pembuatan undang-undang penertiban perjudian yaitu UU nomor 7  tahun 1974.

Selanjutnya seiring berjalannya waktu dan berkembangnya macam metode berjudi, pengertian dan hukum berjudi pun diperluas.hal ini juga termasuk hukum judi poker menurut undang-undang. Kini yang dimaksud perjudian termasuk juga pertaruhan antara dua pihak atau lebih mengenai hasil perlombaan atau pertandingan dimana peserta lomba atau pertandingan bukan termasuk orang –orang yang bertaruh. 

 

Alasan hukuman pidana terhadap pelaku perjudian

Hukuman pidana kurungan dan denda pada pihak yang terlibat perjudian bisa dibilang tidak ringan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan. Alasan pertama adalah karena perjudian merupakan penyakit masyarakat yang membuka potensi adanya kejahatan atau tindak pidana lainnya. Alasan kedua adalah karena judi  adalah termasuk hal yang bertentangan dengan agama, norma kesusilaan dan moral Pancasila, yang pada akhirnya dapat membahayakan masyarakat,juga Bangsa dan Negara. Alasan ketiga dikarenakan bahwa ancaman pidana sebelumnya yang berupa maksimum penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebanyak ribu rupiah dipandang terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera.

Judi dalam apapun bentuknya sangatlah wajar jika dijadikan subjek hukum pidana. Karena dalam praktiknya banyak sekali merugikan baik pelaku maupun masyarakat yang tidak bersinggungan langsung.judi dapat membuka pintu kejahatan lain seperti pencurian dan kekerasan.